Pendahuluan Sejak disahkannya Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), desa di Indonesia mengalami lompatan paradigma: dari objek pembangunan menjadi subjek yang berdaulat mengatur urusan lokal berdasarkan hak asal - usul dan kewenangan skala desa. UU ini menghadirkan perangkat kelembagaan, keuangan, dan perencanaan partisipatif yang, bila https://williamu676kek4.get-blogging.com/profile